Asuransi
adalah system atau program perjanjian
antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah
premi secara
teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis untuk memberikan penggantian atau perlindungan
finansial (ganti rugi secara finansial) atas resiko yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tidak
dapat diduga seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit.
Pengertian asuransi juga tertuang dalam UU No. 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian yang mana dijelaskan bahwa asuransi adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan dalam pasal 246 KUHD disebutkan
bhwa asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi,
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.
Adapun
usaha perasuransian dilaksanakan oleh:
- Perusahaan Asuransi:
- Perusahaan Asuransi Kerugian, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
- Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
- Perusahaan Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
- Penunjang Usaha Asuransi:
- Perusahaan Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
- Perusahaan Pialang Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
- Agen Asuransi, adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
- Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
- Perusahaan Konsultan Akturia, adalah perusahaan yang memberikan jasa akturia kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program pensiun.
Fungsi dan Manfaat Asuransi
Ada
beberapa manfaat jika kita mengikuti program asuransi, diantaranya adalah
sebagai berikut:
1.
Alat atau Prasarana Menabung
Prasarana
menabung artinya, sejumlah dana yang diasuransikan memiliki nilai tunai dan
dapat diambil kembali, ini termasuk jenis asuransi tertentu seperti whole life
atau endowment, ada jenis produk asuransi yang sengaja digabungkan dengan
investasi, yaitu dinamakan unitlink.
2.
Memberikan Perlindungan atau Rasa Aman.
Dengan
memiliki polis asuransi, pihak tertanggung akan terhindar dari kemungkinan
timbulnya risiko kerugian di kemudian hari dan merasa aman dan tenang jiwanya
karena objek yang diasuransikan telah dijaminan oleh penanggung polis.
3.
Pengalokasian Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil.
Semakin
besar risiko kerugian yang timbul maka semakin besar pula premi pertanggungan
dari pihak penanggung polis.
4.
Memberikan Tingkat Kepastian.
Merupakan
manfaat utama dari asuransi karena pada dasarnya mereka berusaha untuk
mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan, yang
sudah diprediksikan sebelumnya sehingga biaya dari kerugian tersebut menjadi
pasti atau relatif lebih pasti.
5.
Membantu Meningkatkan Produktifitas Usaha
Tertanggung
Tertanggung
yang akan berinvestasi pada suatu bidang usaha tertentu (High Risk Business)
bila sebagian resiko investasi tersebut dapat ditutup oleh asuransi untuk
mengurangi resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
6.
Jaminan Kredit
Polis
asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman kredit, biasanya hanya untuk
asuransi jiwa dan sangat selektif untuk jenis kredit dan bank tertentu.
Istilah-Istilah
dalam Asuransi
- Polis Asuransi : Surat Perjanjian yang berisi perjanjian asuransi antara Penanggung dengan Pemegang Polis.
- Pemohon (Applicant) : Orang yang mengajukan permohonan sebuah asuransi. Apabila asuransi telah disetujui maka pemohon akan menjadi Pemegang Polis.
- Pemegang Polis (Policy Owner) : Pemegang polis asuransi.
- Tertanggung (Insured) : Seseorang yang menjadi objek pertanggungan atau diasuransikan.
- Penerima Uang Pertangungan (Beneficiary) : Orang atau terdiri dari beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi atau uang pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada Pemegang.
- Premi : Sejumlah uang yang menjadi beban pihak Tertanggung dan tercantum dalam polis dan telah disetujui untuk dibayarkan kepada Penanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.
- Nilai Tunai : Sejumlah uang yang tercantum di polis yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.
- Insurable Interest : Hubungan antara Tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh perusahaan, menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi besar menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi Tertanggung.
Prinsip Asuransi
Menurut
KUH Dagang yang merupakan prinsip dasar asuransi atau pertanggungan adalah
sebagai berikut:
1. Prinsip
Kepentingan yang Dapat Diasuransi ( Insurable Interest)
Prinsip Kepentingan
yang bisa diasuransikan atau dipertanggungkan ini terkandung dalam ketentuan
Pasal 250 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa agar suatu perjanjian dapat
dilaksanakan, maka objek yang asuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan
yang dapat diasuransikan (insurable interest), yakni kepentingan yang dapat
dinilai dengan uang. Dengan perkataan lain, menurut asas ini seseorang boleh
mengasuransikan barang-barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan
atas barang yang dipertanggungkan.
2. Prinsip
keterbukaaan (Utmost Good Faith)
Prinsip keterbukaan
(utmost good faith) ini terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD yang pada
intinya menyatakan bahwa penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya
didasari itikad baik.
3. Prinsip
Indemnitas (Indemnity)
Prinsip Indemnitas
terkandung dalam ketentuan Pasal 252 dan Pasal 253 KUHd. Menurut prinsip
indemnitas bahwa yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada
tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung
adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung dalam arti
tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi. Dengan kata lain,
inti dari prinsip idemnitas adalah seimbang, yakni seimbang antara kerugian
yang betul-betul diderita oleh tertanggung dengan jumlah ganti kerugiannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, prinsip ganti kerugian hanya berlaku bagi
asuransi yang kepentingannya dapat dinilai dengan uang, yakitu asuransi
kerugian.
Dalam KUHD
diperkenankan terjadinya asuransi berganda, sepanjang asuransi dilakukan dalam
itikad baik. Tetapi mengenai itikad baik ini tidak dijelaskan lebih lanjut
dalam KUHD.
4. Prinsip
Subrogasi
Subrogasi adalah
penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung yang telah membayar ganti
kerugian, dalam melaksanakan hak-hak tertanggung kepada pihak ketiga yang
mungkin menyebabkan terjadinya kerugian. Prinsip subrogasi ini terkandung dalam
ketentuan pasal 284 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa apabila tertanggung
sudah mendapatkan penggantian atas dasar prinsip lain, walaupun jelas ada pihak
lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggantian
dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti
rugi yang dimaksud. Akan tetapi ada kemungkinan terjadi kerugian yang diderita
oleh tertanggung tidak diganti sepenuhnya oleh penanggung. Apabila pasal 284
KUHD dilaksanakan secara ketat maka menimbulkan ketidakadilan bagi tertanggung
sebab kehilangan haknya untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak ketiga.
Untuk menyelesaikan masalah itu, maka menurut Emmy Simanjuntak sebaiknya diterapkan
subrogasi terbatas.
5. Prinsip
Sebab Akibat (Proximate Cause)
Dengan ditutupnya
perjanjian asuransi, menimbulkan kewajiban kepada penanggung untuk memberikan
ganti kerugian karena tertanggung menderita kerugian. Untuk itu harus dapat
ditentukan apakah peristiwa yang menjadi penyebab kerugian berada dalam
tanggungan penanggung. Dengan perkataan lain harus ditelaah kaitan dengan
peristiwa tersebut dengan kerugian yang terjadi. Apabila kerugian tersebut
disebabkan oleh peristiwa yang tidak termasuk penyebab kerugian yang diakui
dalam asuransi, maka penanggung dibebaskan dari kewajibannya.
6. Prinsip
Gotong Royong
Prinsip ini
maksudnya penyelesaian masalah yang timbul dilakukan dengan cara bersama-sama.
Jenis Resiko yang Dapat Diasuransikan
Dalam
kehidupan ini sebuah resiko merupakan hal yang tidak bisa kita hindari, namun
bisa diminimalisir dengan mengurangi atau memindahkan resiko tersebut kepada
pihak lain.
Namun
tidak semua resiko dapat diasuransikan, resiko yang dapat diasuransikan harus
memenuhi karakteristik sebagai berikut:
- Kerugian bersifat pasti (definitive), seperti meninggal, sakit, cacat, dan usia tua, termasuk didalamnya kondisi yang bisa diidentifikasikan, seperti gedung hancur, tenggelammnya kapal laut, atau jatuhnya kapal terbang.
- Kerugian terjadi karena faktor ketidaksengajaan, seperti menderita penyakit kritis tahap akhir, kecelakaan, atau bencana alam.
- Kerugian bersifat meyakinkan, seperti seseorang yang tidak mampu lagi bekerja karena suatu kecelakaan kerja, mesin tidak berfungsi lagi karena rusak berat.
- Objek yang diasuransikan dapat dinilai dan dikonversi dengan nilai uang.
- Resiko yang terjadi harus bersifat alami, terjadi karena ketidaksengajaan dan tidak direncanakan sebelumnya.
- Resiko yang terjadi tidak melanggar kepentingan umum.
- Premi asuransi yang dibebankan nilainya cukup wajar.
- Pihak yang mengajukan asuransi harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar